1. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri, dan sebagai
umat yang beragama kita kita tidak dapat menolak adanya keberagaman
dalam beragama dalam kehidupan ini. Keberagaman adalah suatu anugerah
Tuhan yang patut kita syukuri.
Kita tahu bahwa di Indonesia ini agama yang diakui oleh Negara adalah:
Islam, Kriten Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.
Agar warga Kristen dapat memberikan apresiasi terhadap warga
non-kristen, maka haruslah warga kristen juga memahami konsep mereka
tentang ketuhanan.
2. Konsep Agama-agama Tentang Ketuhanan Yang Maha Esa
2.1. Konsep Ketuhanan dalam Agama Kristen (Katolik & Protestan)
Konsep ketuhanan dalam Kristen adalah bahwa Tuhan itu tunggal
(monotheisme), namun mempunyai tiga kepribadian (trinitas) atau dapat
dikatakan bahwa Tuhan itu tiga pribadi dalam satu hakekat. Dan semua
pribadi keilahian tersebut ada di dalam Yesus Kristus. Kitab agama
Kristen adalah Injil.
2.2. Konsep Ketuhanan dalam Agama Islam
Dalam konsep Islam, Tuhan disebut Allah dan diyakini sebagai Zat Maha
Tinggi Yang Nyata dan Esa, Pencipta Yang Maha Kuat dan Maha Tahu, Yang
Abadi, Penentu Takdir, dan Hakim bagi semesta alam. Kitab agama Islam
adalah Al Qur'an.
2.3. Konsep Ketuhanan dalam Agama Hindu
Hindu seringkali dianggap sebagai agama yang beraliran politeisme
karena memuja banyak Dewa, namun tidaklah sepenuhnya demikian. Dalam
agama Hindu, Dewa bukanlah Tuhan tersendiri. Menurut umat Hindu,
Tuhan itu Maha Esa tiada duanya. Dalam salah satu ajaran filsafat
Hindu, Adwaita Wedanta menegaskan bahwa hanya ada satu kekuatan dan
menjadi sumber dari segala yang ada (Brahman), yang memanifestasikan
diri-Nya kepada manusia dalam beragam bentuk. Kitab agama Hindu adalah
Weda.
2.4. Knsep Ketuhanan dalam Agama Budha
Perlu ditekankan bahwa Buddha bukan Tuhan. Konsep ketuhanan dalam
agama Buddha sebagaimana pernyataan Budha yang terdapat dalam kitab
Tripitaka; pada buku Sutta Pitaka, Udana VIII: 3 yang berbunyi
"Ketahuilah para bhikkhu bahwa ada sesuatu Yang Tidak Dilahirkan, Yang
Tidak Menjelma, Yang Tidak Tercipta, Yang Mutlak, maka ada
kemungkinan untuk bebas dari kelahiran, penjelmaan, pembentukan,
pemunculan dari sebab yang lalu". Tripitaka terdiri dari: buku Sūtra
Piṭaka, Vinaya Piṭaka, dan Abhidharma Piṭaka.
3. Apresiasi Agama Kristen Terhadap Agama Non Kristen dalam Kontek Indonesia
Dengan memahami konsep agama-agama non-kristen, maka kita dapat
memberikan pola presiasi sebagai berikut:
3.1. Apresiasi yang harus ditunjukkan warga Kristen kepada
non-kristen dalam tataran konsep keagamaan adalah "pola kasih" . Di
mana semua manusia sebagai ciptaan Allah yang diberikan kebebasan
dalam memilih, termasuk kebebasan manusia dalam memilih agamanya. Pola
kasih tersebut dapat mengacu pada sebagian ayat-ayat yang ada dalam
Injil, misalnya Matius 5: 39 "Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah
kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa pun
yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu".
Matius 5: 44 "Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan
berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu". Dan Matius 5: 45 Karena
dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di sorga, yang
menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan
menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar.
3.2. Apresiasi yang harus ditunjukkan warga Kristen kepada warga
non-kristen dalam tataran sebagai warga Negara Indonesia dengan "pola
konstitusi", yaitu: Pertama, UUD 1945 pasal 28E ayat (1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali; ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Kedua; Pancasila sebagai Dasar Negara, khususnya dalam sila pertama "
Ketuhanan Yang Maha Esa"; (1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, (2) sikap
hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama yang
berbeda-beda agar kerukuanan dan kedamaian hidup antar umat beragama
dapat berjalan dengan baik. Sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab"; (1) melaksanakan perbuatan-perbuatan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, (2) memberi pertolongan kepada orang lain
maupun bangsa lain yang betul-betul membutuhkan pertolongan (3)
menghargai orang lain dengan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya, mengakui bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki
derajat, hak, dan kewajiban sama meskipun berbeda agama, suku, jenis
kelamin, kedudukan social, dan wanrna kulit.
3.3. Implementasi apresiasi
Implementasi dari apresiasi dari warga Kristen kepada warga
non-kristen sebagai perwujudan dari pola kasih dan pola konstitusi,
antara lain:
• Memberi salam atau menegur mereka saat kita berpapasan.
• Mengunjungi mereka yang sedang berduka cita maupun hadir dalam pesta
pernikahan bila diundang.
• Memberikan selamat kepada mereka, saat mereka merayakan hari-hari
besar keagamaan mereka, maupun saat mereka mendapat tempat atau
kedudukan di kantornya atau kesuksesan dalam bidang apa pun.
• Saat mereka merayakan hari-hari besar mereka, kita bisa membantu
memasak atau menyiapkan kue-kue, dan lain-lain makanan. Bahkan bisa
juga kita memberikan hadiah.
• Memberikan bantuan dana atau tenaga saat mereka membuat atau
membangun tempat ibadah, rumah, dan sebagainya.
• Menjaga areal sekitar tempat ibadah saat mereka beribadat atau
merayakan hari-hari besar keagamaan mereka. Dan sebagainya.
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri, dan sebagai
umat yang beragama kita kita tidak dapat menolak adanya keberagaman
dalam beragama dalam kehidupan ini. Keberagaman adalah suatu anugerah
Tuhan yang patut kita syukuri.
Kita tahu bahwa di Indonesia ini agama yang diakui oleh Negara adalah:
Islam, Kriten Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.
Agar warga Kristen dapat memberikan apresiasi terhadap warga
non-kristen, maka haruslah warga kristen juga memahami konsep mereka
tentang ketuhanan.
2. Konsep Agama-agama Tentang Ketuhanan Yang Maha Esa
2.1. Konsep Ketuhanan dalam Agama Kristen (Katolik & Protestan)
Konsep ketuhanan dalam Kristen adalah bahwa Tuhan itu tunggal
(monotheisme), namun mempunyai tiga kepribadian (trinitas) atau dapat
dikatakan bahwa Tuhan itu tiga pribadi dalam satu hakekat. Dan semua
pribadi keilahian tersebut ada di dalam Yesus Kristus. Kitab agama
Kristen adalah Injil.
2.2. Konsep Ketuhanan dalam Agama Islam
Dalam konsep Islam, Tuhan disebut Allah dan diyakini sebagai Zat Maha
Tinggi Yang Nyata dan Esa, Pencipta Yang Maha Kuat dan Maha Tahu, Yang
Abadi, Penentu Takdir, dan Hakim bagi semesta alam. Kitab agama Islam
adalah Al Qur'an.
2.3. Konsep Ketuhanan dalam Agama Hindu
Hindu seringkali dianggap sebagai agama yang beraliran politeisme
karena memuja banyak Dewa, namun tidaklah sepenuhnya demikian. Dalam
agama Hindu, Dewa bukanlah Tuhan tersendiri. Menurut umat Hindu,
Tuhan itu Maha Esa tiada duanya. Dalam salah satu ajaran filsafat
Hindu, Adwaita Wedanta menegaskan bahwa hanya ada satu kekuatan dan
menjadi sumber dari segala yang ada (Brahman), yang memanifestasikan
diri-Nya kepada manusia dalam beragam bentuk. Kitab agama Hindu adalah
Weda.
2.4. Knsep Ketuhanan dalam Agama Budha
Perlu ditekankan bahwa Buddha bukan Tuhan. Konsep ketuhanan dalam
agama Buddha sebagaimana pernyataan Budha yang terdapat dalam kitab
Tripitaka; pada buku Sutta Pitaka, Udana VIII: 3 yang berbunyi
"Ketahuilah para bhikkhu bahwa ada sesuatu Yang Tidak Dilahirkan, Yang
Tidak Menjelma, Yang Tidak Tercipta, Yang Mutlak, maka ada
kemungkinan untuk bebas dari kelahiran, penjelmaan, pembentukan,
pemunculan dari sebab yang lalu". Tripitaka terdiri dari: buku Sūtra
Piṭaka, Vinaya Piṭaka, dan Abhidharma Piṭaka.
3. Apresiasi Agama Kristen Terhadap Agama Non Kristen dalam Kontek Indonesia
Dengan memahami konsep agama-agama non-kristen, maka kita dapat
memberikan pola presiasi sebagai berikut:
3.1. Apresiasi yang harus ditunjukkan warga Kristen kepada
non-kristen dalam tataran konsep keagamaan adalah "pola kasih" . Di
mana semua manusia sebagai ciptaan Allah yang diberikan kebebasan
dalam memilih, termasuk kebebasan manusia dalam memilih agamanya. Pola
kasih tersebut dapat mengacu pada sebagian ayat-ayat yang ada dalam
Injil, misalnya Matius 5: 39 "Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah
kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa pun
yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu".
Matius 5: 44 "Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan
berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu". Dan Matius 5: 45 Karena
dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di sorga, yang
menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan
menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar.
3.2. Apresiasi yang harus ditunjukkan warga Kristen kepada warga
non-kristen dalam tataran sebagai warga Negara Indonesia dengan "pola
konstitusi", yaitu: Pertama, UUD 1945 pasal 28E ayat (1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali; ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Kedua; Pancasila sebagai Dasar Negara, khususnya dalam sila pertama "
Ketuhanan Yang Maha Esa"; (1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, (2) sikap
hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama yang
berbeda-beda agar kerukuanan dan kedamaian hidup antar umat beragama
dapat berjalan dengan baik. Sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab"; (1) melaksanakan perbuatan-perbuatan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, (2) memberi pertolongan kepada orang lain
maupun bangsa lain yang betul-betul membutuhkan pertolongan (3)
menghargai orang lain dengan memperlakukan manusia sesuai harkat dan
martabatnya, mengakui bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki
derajat, hak, dan kewajiban sama meskipun berbeda agama, suku, jenis
kelamin, kedudukan social, dan wanrna kulit.
3.3. Implementasi apresiasi
Implementasi dari apresiasi dari warga Kristen kepada warga
non-kristen sebagai perwujudan dari pola kasih dan pola konstitusi,
antara lain:
• Memberi salam atau menegur mereka saat kita berpapasan.
• Mengunjungi mereka yang sedang berduka cita maupun hadir dalam pesta
pernikahan bila diundang.
• Memberikan selamat kepada mereka, saat mereka merayakan hari-hari
besar keagamaan mereka, maupun saat mereka mendapat tempat atau
kedudukan di kantornya atau kesuksesan dalam bidang apa pun.
• Saat mereka merayakan hari-hari besar mereka, kita bisa membantu
memasak atau menyiapkan kue-kue, dan lain-lain makanan. Bahkan bisa
juga kita memberikan hadiah.
• Memberikan bantuan dana atau tenaga saat mereka membuat atau
membangun tempat ibadah, rumah, dan sebagainya.
• Menjaga areal sekitar tempat ibadah saat mereka beribadat atau
merayakan hari-hari besar keagamaan mereka. Dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar