5 Maret 2013

PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN (ETIKA KRISTEN)


BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
Sebagian budaya dalam sejarah menghargai pentingnya perkawinan dan kelanggengannya lebih dari budaya-budaya lain, sebagian seperti dunia barat abad 21,memandang rendah,menyepelekan dan tidak menghargai perkawinan.
Di Negara kita Indonesia sendiri sudah banyak terjadi kasus Kawin Cerai. Ketika kita menonton Infotaiment atau membaca Koran kita bisa membaca atau melihat baik dimedia masa dan media Elektronik kasus perceraian bukanlah hal yang tabu lagi tapi menjadi kasus yang biasa apalagi dikalangan selebritis dengan mudahnya mereka berganti pasangan,menikah lagi dengan orang lain yang menurut mereka adalah pasangan yang cocok dan akhir-akhir ini kasus kawin cerai sepertinya menjadi konsumsi public yang layak untuk diperbincangkan mereka sepertinya tidak merasa malu ketika hal-hal yang menyangkut masalah pribadi atau rumah tangga mereka dikonsumsi oleh public.
Bercermin Dari hal-hal diatas karena kurangnya pemahaman tentang makna Perkawinan yang sesungguhnya bahkan banyak diantara mereka adalah orang-orang percaya yang tidak memahami arti penting dari perkawinan sehingga mereka dengan mudahnya melakukan Perceraian.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Pernikahan itu menurut pandangan Alkitab?
2.      Bagaimanakah tanggapan Alkitab tentang Perceraian?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Dengan memahami Alkitab dengan Benar kita dapat menghargai Makna perkawinan yang sesungguhnya
2.      Untuk memberikan jawaban yang tepat kepada orang Kristen dan non Kristen yang memiliki pemahaman yang kurang tepat tentang Perceraian



BAB II PANDANGAN UMUM TERHADAP  PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Perkawinan Menurut Perjanjian Baru
Perkawinan adalah suatu kemitraan yang permanen yang dibuat dengan komitmen di antara seorang wanita dan pria. Ada dalam Alkitab, ”Dan sesudah itu Ia berkata, 'Itu sebabnya laki-laki meninggalkan ibu bapaknya dan bersatu dengan istrinya, maka keduanya menjadi satu.' Jadi mereka bukan lagi dua orang, tetapi satu. Itu sebabnya apa yang sudah disatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia” (Matius 19:5-6, BIS).
Bagaimana seharusnya hubungan suami-suami kepada istri-istri mereka? Ada dalam Alkitab,“Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat di hadapan diri-Nya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atau yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri” (Efesus 5:25-28). Suami-suami seharusnya menghormati istri-istri mereka. Ada dalam Alkitab,”Demikian juga kamu, hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang” (1 Petrus 3:7).
Bagaimana seharusnya hubungan istri-istri kepada suami-suami mereka? Ada dalam Alkitab, Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu” (Efesus 5:22-24).
Petunjuk apakah yang diberikan sehubungan dengan pasangan perkawinan? Ada dalam Alkitab, Janganlah mau menjadi sekutu orang-orang yang tidak percaya kepada Yesus; itu tidak cocok. Mana mungkin kebaikan berpadu dengan kejahatan! Tidak mungkin terang bergabung dengan gelap” (2 Korintus 6:14).
Romantika dan karunia seks diberkati oleh Allah apabila dilakukan dalam ikatan perkawinan. Ada dalam Alkitab,”Sebab itu, hendaklah engkau berbahagia dengan istrimu sendiri; carilah kenikmatan pada gadis yang telah kaunikahi -- gadis jelita dan lincah seperti kijang. Biarlah kemolekan tubuhnya selalu membuat engkau tergila-gila dan asmaranya memabukkan engkau” (Amsal 5:18-19). *BIS = Bahasa Indonesia Sehari-hari
Sebagai mempelai laki-laki (Mat. 25:1-13 ; Mrk. 2:15 ; bnd. Mat. 22:1-4). Dia memberkati perkawinan yang terjadi di Kanaan (Yoh. 2:1-11). Dalam ajaran-Nya, Dia tidak membedakan martabat laki-laki dan perempuan di hadapan Allah.
Paulus memiliki pandangan yang agak berlainan dengan penulis Injil Matius. Di satu sisi Paulus tidak menganjurkan perkawinan sebagai pilihan utama dalam hidup (1Kor 7,7),akan tetapi di lain sisi Paulus sangat menghargai perkawinan. Paulus menegaskan pada jemaatnya bahwa perintah Yesus agar orang yang telah menikah tidak bercerai (1Kor 7,10-11)
Akan tetapi, Paulus juga terbuka pada berbagai persoalan yang terjadi dalam perkawinan. Salah satu tanggapannya adalah memperkenankan adanya perceraian dari orangkristiani yang menikah dengan orang yang non-kristiani dengan syarat-syarat tertentu.

Perkawinan kristiani bukan hanya merupakan tanda hubungan antara Kristus dan Gereja- Nya, melainkan kehidupan bersama dalam perkawinan ikut ambil bagian dalam misteri agung dari kasih Kristus yang tak terputuskan dengan Gereja-Nya. Jadi, cinta kasih antara Kristusdan Gereja-Nya kini hadir dan terpantul dalam cinta kasih suami-istri dalam sakramen perkawinan.

Pernikahan itu adalah Anugerah Allah yang tidak ternilai harganya. Tuhanlahyang menetapkan lembaga keluarga. Oleh sebab itu, peraturan yang ditetapkan oleh Tuhan merupakan persekutuan hidup yang tidak bisa dibatalkan oleh manusia dan dilakukan sebagai proses uji coba. Pernikahan itu merupakan penyerahan diri, tubuh dan jiwa kepada Tuhan dankepada pasangannya. Pernikahan mempunyai dasar yang teguh yang didasarkan dariungkapan Yesus Kristus “ Apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia”,
(Mat 19:6). Dengan demikian pernikahan Kristen di ikat atas suatu perjanjian yang murni dihadapan Allah, bukan di ikat oleh perasaan manusia saja.

PERKAWINAN MENURUT PERJANJIAN LAMA

Ikatan permanen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam perkawinan yang diresmikan oleh Allah sendiri sebelum kejatuhan manusia dalam dosa (Kej. 1:26-27). Perkawinan dalam PL diterima sebagai suatu norma umum (tidak ada kata "bujangan" dalam bahasa Ibrani). Ketika Allah memberikan Hawa kepada Adam, dikatakan, "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku" (Kej. 2:23) sebagai pengakuan Adam akan keserupaan dan kesepadanannya dengan Hawa. Hubungan permanen perkawinan/pernikahan yang harmonis yang diciptakan oleh Allah ini rusak setelah manusia jatuh dalam dosa. Dan sejak itu, institusi pernikahan menjadi kabur dan akibatnya manusia lebih cenderung untuk merusak daripada mempertahankannya. Dalam seluruh PL ada ditunjukkan bentuk-bentuk penyelewengan pernikahan yang dilakukan oleh nenek moyang bangsa Israel, misalnya dalam praktek-praktek poligami dan perceraian
STATUS PERNIKAHAN

Pernikahan dianggap wajar dan dalam PL tak ada sebutan untuk 'lajang'. Berita tentang penciptaan Hawa (Kejadian 2:18-24) menunjukkan hubungan yg unik antara suami dan istri, juga menyajikan gambar tentang hubungan Allah dengan umat-Nya (Yeremia 3; Yehezkiel 16; Hosea 1-3) juga hubungan Kristus dengan gereja-Nya (Efesus 5:22-33). Perintah kepada Yeremia supaya tidak menikah (Yeremia 16:2) adalah tanda kenabian yg unik; namun dalam PB diketahui bahwa untuk maksud-maksud tertentu melajang bisa merupakan ketentuan Allah bagi seorang Kristen (Matius 19:10-12; 1 Korintus 7:7-9), tapi pernikahan dan kehidupan berkeluarga adalah sesuatu yg wajar (Yohanes 2:1-11; Efesus 5:22-6:4; 1 Timotius 3:2; 4:3; 5:14).

Monogami secara implisit tersirat dalam cerita tentang Adam dan Hawa, sebab Allah menciptakan hanya satu istri bagi Adam. Tapi poligami dibiarkan sejak zaman
Lamekh (Kejadian 4:19) dan tidak dilarang dalam Alkitab. Nampaknya Allah membiarkan manusia menggumuli hal itu dengan mencari tau dari pengalamannya sendiri, bahwa monogami adalah asli aturan-Nya dan itulah hubungan yg sewajarnya. Jelas ditunjukkan bahwa poligami menimbulkan kesukaran-kesukaran, dan sering menimbulkan dosa, misalnya Abraham (Kejadian 21); Gideon (Hakim 8:29-9:57); Daud (2 Sam 11; 13); Salomo (1 Raj 11:1-8). Belajar dari kebiasaan-kebiasaan Timur, raja-raja Israel diperingatkan supaya menentang poligami (Ulangan 17:17). Kecemburuan dalam keluarga timbul karena poligami, seperti halnya kedua istri Elkana saling memusuhi (1 Samuel 1:6; bnd Imamat 18:18). Sukar diketahui betapa jauh poligami dipraktikkan, tapi berdasarkan kemampuan ekonomi poligami mungkin lebih banyak di kalangan orang berada daripada orang biasa. Herodes Agung pada suatu waktu mempunyai sembilan istri (Jos., Ant. 17. 19). Sampai kini orang Yahudi yg tinggal di negeri-negeri Muslim mempraktikkan poligami.

Sementara poligami dipraktikkan, maka status dan hubungan antar para istri dapat dikumpulkan baik dari cerita-cerita Alkitab maupun hukum. Adalah biasa jika seorang suami lebih tertarik kepada istri yg satu daripada istri yg satu lagi. Demikianlah Yakub, yg tertipu berpoligami, lebih mencintai Rahel daripada Lea (Kejadian 29). Elkana lebih mengutamakan Hana kendati tidak melahirkan anak (1 Samuel 1:18). Dalam Ulangan 21:15-17 dikatakan bahwa seorang suami akan mencintai istri yg satu dan membenci yg lain.

Karena anak sangat penting dalam kelanjutan nama keluarga, maka seorang istri yg mandul boleh jadi mengizinkan suaminya mengambil hambanya perempuan, untuk melahirkan anak bagi istri tersebut. Ini sah menurut hukum sipil Mesopotamia (lih Kode Hammurabi, §§ 144-147), dan dipraktikkan oleh Sara dan Abraham (Kejadian 16), juga oleh Rahel dan Yakub (Kejadian 30:1-8), tapi Yakub bertindak lebih jauh lagi, yakni mengambil hamba Lea juga sekalipun Lea sudah melahirkan anak bagi Yakub (Kejadian 30:9). Dalam kejadian-kejadian ini hak-hak istri dijamin; istrilah yg memberikan hambanya kepada suaminya karena suatu kasus khusus. Memang sukar menentukan kedudukan apa yg dimiliki hamba perempuan dalam kasus di atas; kedudukannya cenderung sebagai 'istri serep' ketimbang istri kedua. Bila suami terus mempunyai hubungan seksual dengan hambanya perempuan itu, maka ia menjadi gundik. Barangkali inilah sebabnya, mengapa Bilha disebut gundik Yakub dalam Kejadian 35:22, sedang Hagar tidak digolongkan dalam gundik-gundik Abraham dalam 25:6.

Istri (bagi orang Ibrani) biasanya dipilih dari perempuan Ibrani (ump Nehemia 13:23-28). Pertunangan dan pernikahan dilaksanakan menurut acara-acara tertentu (lih di bawah). Kadang-kadang mereka dibeli sebagai hamba Ibrani (Keluaran 21:7-11; Nehemia 5:5). Dikatakan bahwa kepala keluarga mempunyai hak bersetubuh dengan semua hambanya perempuan. Tentu ada contoh-contoh mencolok mengenai hal ini, tapi Alkitab tidak menyinggungnya. Perlu diperhatikan bahwa Keluaran 21:7-11 dan Ulangan 15:12 membedakan hamba perempuan biasa, yg harus dibebaskan sesudah 7 thn, dari hamba perempuan yg sengaja diambil menjadi istri, atau gundik, yg tidak boleh dengan sendirinya minta bebas. Karena hak-hak hamba perempuan yg telah dijadikan istri atau gundik itu dilindungi oleh hukum, maka kepala keluarga atau anaknya harus melaksanakan sesuatu upacara pensahihan, bagaimanapun sederhananya, sesuai hukum. Dalam membicarakan hak-haknya, acuan di atas tidak menentukan hak-hak itu tergantung pada ucapannya melampaui ucapan kepala keluarga, juga tidak tergantung pada perihal ia melahirkan seorang anak laki-laki bagi kepala keluarga itu atau bagi putranya. Sukar sekali mengatakan apa kedudukan hamba perempuan itu. Tentu kedudukan itu berbeda-beda sesuai kenyataan apakah dia istri pertama, kedua atau satu-satunya dari kepala keluarga. Jika dia diberikan kepada putra keluarga itu, dia bisa mendapat kedudukan penuh sebagai istri. Kenyataan ialah, bahwa hukum ini, seperti terlihat dari acuan terkait, menentukan haknya sebagai hamba dan bukan terutama sebagai istri.

Istri boleh juga diambil dari tawanan perang, dengan syarat tidak boleh orang Kanaan (Ulangan 20:14-18). Ada penulis yg menganggap tawanan ini sebagai gundik, tapi peraturan dalam Ulangan 21:10-14 memandang mereka sebagai istri biasa.

Tidak ada hukum mengenai gundik, dan kita tidak tahu apa hak mereka. Jelas kedudukan mereka lebih rendah dari kedudukan istri, tapi anak-anak mereka bisa turut menjadi pewaris atas pertimbangan bapaknya (Kejadian 25:6). Kitab Hak menceritakan bangkitnya kekuasaan Abimelekh, anak gundik Gideon (Hakim 8:31-9:57), dan mencatat peristiwa tragis seorang Lewi dengan gundiknya (Hakim 19). Kesan yg diberikan 19:2-4 ialah, bahwa gundik ini bebas meninggalkan 'suaminya', dan hanya dengan bujukan dia dapat dibawa pulang. Daud dan Salomo mengikuti raja-raja Timur mengambil banyak istri dan gundik (2 Samuel 5:13; 1 Raja 11:3; Kidung 6:8-9). Dalam kedua ay terakhir agaknya gundik-gundik itu diambil dari golongan bawah.

Dalam pernikahan biasa pengantin perempuan yg pindah ke rumah laki-laki. Tapi dalam Hakim 14-15 ada bentuk pernikahan lain. Inilah yg dipraktikkan oleh orang Filistin, tapi tidak oleh orang Israel. Di sini istri Simson tetap tinggal di rumah bapaknya, dan Simson yg mendatanginya. Bisa diberikan alasan bahwa Simson bermaksud membawa istrinya ke rumahnya sesudah pernikahan, tapi Simson pergi sendirian karena mengamuk sesudah istrinya menipu dia. Dan si istri masih tetap di rumah bapaknya menurut 15:1, walaupun kemudian dia dikawinkan dengan seorang Filistin.
Dalam buku This Momentary Marriage, Pernikahan itu lebih dari sekadar cinta seseorang terhadap yang lain,jauh lebih luas maknannya makna pernikahan adalah meanampilkan kasih Allah dalam ikatan perjanjian antara kristus dan umatnya. Hal yang paling mendasar yang dapat kita lihatdi Alkitab tentang pernikahan itu karya Allah dan hal utama yang dapat kita lihat di Alkitab tentang pernikahan adalah bahwa pernikahan itu untuk kemuliaan Allah,Pernikahan adalah karya Allah disini ada empat cara untuk melihat hal ini dengan jelas dan lengkap dalam kejadian 2:18-25. Pertama Pernikahan dirancang oleh Allah,kedua Allah mengantarkan pengantin yang pertama,ketiga Allah menjadikan Pernikahan nyata,keempat Allah menetapkan Suami istri menjadi satu daging.
Menurut Ir Jarot Wijanarko dalam bukunya Pernikahan bahagia, Menikah untuk menjadi satu bukan menjadi sama orang akan frustasi jika menikah dan menargetkan untuk menjadi sama.bukan untuk menjadi sama tetapi untuk saling melengkapi.Dan untuk itu terima belajarlah untuk menerima apa adanya pasanganmu karakter maupun sifatnya.dengan mulai menerima satu sama lain akan terjadi perubahan kearah perbaikkan.Penerimaan membuat seseorang merasa bahagia dan sering dari sikap hati bahagia justru muncul perbuatan-perbuatan yang simpatik    

PERCERAIAN
Dalam Matius 19:8 Yesus berkata bahwa Musa 'mengizinkan' perceraian, hanya karena ketegaran hati umat Israel. Artinya, Musa tidak memerintahkan perceraian, tapi mengatur praktik hidup yg nyata ada, dan bentuk hukum dalam Ulangan 24:1-4 sebaiknya dipahami dalam pengertian ini. Dan ayat 4 memuat peraturan yg nyata itu. Bagaimanapun terjemahannya, dari bagian ini dapat disimpulkan bahwa perceraian dipraktikkan, dan semacam perjanjian diberikan kepada si istri, kemudian sang istri ini bebas menikah lagi.

Alasan-alasan perceraian di sini diberikan dalam kaidah-kaidah umum, sehingga tafsiran yg tepat dan pasti tak dapat diberikan. Suami mendapati 'sesuatu yg tidak senonoh' pada istrinya. Kata-kata Ibrani 'erwat davar (harfiah, 'sesuatu yg telanjang'), terdapat hanya sekali lagi sebagai ungkapan dalam Ulangan 23:14. Tidak lama sebelum zaman Kristus sekolah Syammai menafsirkan ungkapan itu hanya sebagai ketidaksetiaan, tapi sekolah Hillel memperluas artinya menjadi sesuatu yg tidak menyenangkan bagi suami. Perlu kita ingat, bahwa Musa di sini bukanlah hendak menyatakan dasar-dasar perceraian, tapi menerima perceraian itu sebagai fakta nyata.

Ada dua hal yg menyebabkan perceraian dilarang: pertama, jika seseorang mengajukan tuduhan palsu terhadap istrinya, bahwa sebelum pernikahan mereka, istri itu sudah melakukan persetubuhan (Ulangan 22:13-19); kedua, jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, dan bapak perempuan itu memaksa laki-laki itu kawin dengan anaknya (Ulangan 22:28-29; Keluaran 22:16-17).

Ada dua kekecualian dan yg mendesak perceraian dilakukan. Kekecualian itu ialah orang-orang Yahudi buangan yg kembali dari pembuangan telah kawin dengan perempuan non-Yahudi (Ezra 9-10; Nehemia 13:23 dab). Dalam Maleakhi 2:10-16 ada yg menceraikan istrinya sekalipun orang Yahudi, supaya bisa kawin dengan perempuan non-Yahudi.

Membandingkan ucapan Tuhan Yesus dalam Matius 5:32 dengan Matius 19:3-12; Markus 10:2-12; Lukas 16:18 nampak bahwa Dia mencap perceraian dan kawin kembali sebagai perzinaan. Tapi tidak dikatakan bahwa manusia tidak boleh menceraikan apa yg sudah dipersatukan Allah. Kedua bagian Mat di atas mengatakan bahwa hanya percabulan atau persundalanlah yg boleh dijadikan dasar untuk menceraikan istri, walaupun ucapan itu alpa dalam Markus dan Lukas. Percabulan atau persundalan di sini biasanya dianggap sama dengan perzinaan; dan sejalan dengan itu tingkah laku umat Israel sebagai istri YHVH dicap sebagai perzinaan (Yeremia 3:2-3; Yehezkiel 23:43); dalam Ekklus 23:23 istri yg tidak setia dituduh melakukan zina dalam percabulan (bnd juga 1 Korintus 7:2).

Alasan mengapa 'terkecuali' alpa dalam Markus dan Luk mungkin adalah karena orang Yahudi, Romawi maupun Yunani menyangsikan bahwa perzinaan dapat dijadikan dasar untuk perceraian, sementara para penginjil menganggap zina hukum yg teguh. Sejalan dengan itu, dalam Roma 7:13, sambil merujuk ke hukum Yahudi dan Romawi, rasul Paulus tidak menyebut kemungkinan perceraian karena perzinaan, padahal hukum kedua bangsa itu memuatnya.

Teori-teori lain mengemukakan makna lain dari ucapan Tuhan Yesus itu. Sebagian mengenakan percabulan kepada kelakuan pra-nikah, yg diketahui oleh suami sesudah nikah. Yg lain berpendapat bahwa kedua pihak mengetahui kemudian bahwa mereka dalam tali kekerabatan yg terlarang menikah. Tapi yg terakhir ini terlalu ganjil menjadi dasar kekecualian khusus dalam ucapan Tuhan Yesus itu. Ada golongan yg mengartikan kata-kata itu menghalalkan perceraian, tapi tidak menghalalkan kawin kembali. Namun sukar sekali menarik kesimpulan bahwa Matius 19:9 tidak mengizinkan menikah lagi; dan dalam kehidupan orang Yahudi tidak terdapat perceraian tanpa boleh menikah lagi.

Ada yang meragukan keaslian Markus 10:12, karena biasanya perempuan Yahudi tidak boleh menceraikan suaminya. Tapi seorang istri boleh mengadu ke pengadilan tentang perlakuan suaminya terhadap dia, dan pengadilan dapat memaksa suami menceraikannya. Lagi pula, Tuhan Yesus mungkin mengingat hukum Yunani dan Romawi, dan menurut kedua hukum itu istri boleh menceraikan suaminya, seperti Herodias menceraikan suaminya yg pertama.

Ada pendapat yg teguh pada golongan Protestan dan Katolik, bahwa 1 Korintus 7:10-16 mengemukakan dasar yg lain untuk perceraian. Di sini rasul Paulus mengulangi ajaran yg diberikan Tuhan Yesus, tatkala Dia masih di bumi ini, lalu, dengan pimpinan Roh Kudus, memberikan ajaran yg melebihi apa yg diberikan oleh Tuhan Yesus, sebab situasi baru sudah timbul. Jika dalam pernikahan non-Kristen satu pihak bertobat kepada Kristus, yg bertobat itu tak boleh meninggalkan teman hidupnya. Tapi jika pihak yg tidak bertobat itu mendesak perceraian, maka 'dalam hal yg demikian saudara atau saudari tidak terikat'. Kalimat terakhir ini tak mungkin berarti bahwa mereka bebas bercerai, tapi harus berarti bahwa mereka bebas untuk menikah lagi. Dasar terakhir ini, yg sekilas pandang pengenaannya terbatas, terkenal sebagai 'keluwesan Paulus'.
Pada zaman modern ini kekusutan pernikahan, perceraian, rujuk dan menikah lagi melibatkan gereja menghadapi masalah pelik mengurus orang-orang yg baru percaya dan anggota-anggota lama yg bertobat, sering terpaksa menerima kenyataan sebagaimana adanya. Seorang yg baru percaya yg sebelumnya bercerai dengan alasan-alasan yg sah atau tidak, dan yg sudah menikah lagi, tak dapat kembali kepada pasangannya semula, dan pernikahan kedua tak dapat dicap sebagai perzinaan (1 Korintus 6:9, 11).

Poligami diterima tanpa persetujuan yang jelas, namun ada hukum yang mengecamnya secara tidak langsung. Perceraian juga diijinkan, tetapi akhirnya dikecam pula secara langsung. Perceraian hampir tidak disinggung dalam hukum Perjanjian Lama, sebab pernikahan dan perceraian bukanlah kasus perdata seperti dalam kebudayaan masa kini. Kedua-duanya termasuk yuridiksi rumah tangga. karena itu, orang tidak harus pergi ke pengadilan untuk bercerai.

Hukum-hukum mengenai perceraian menyebutkan tentang keadaan yang tidak mengijinkan adanya perceraian dan aturan-aturan mengenai hubungan kedua belah pihak setelah perceraian terjadi. Dalam kedua kasus ini perlindungan terhadap perempuan rupanya menjadi pokok utama hukum-hukum tersebut. Dalam, Ulangan 22:28-29 ada larangan untuk menceraikan perempuan yang harus dinikahi oleh laki-laki yang telah memeperkosanya. Peraturan dalam Ulangan 24:1-4 menjadi pokok pertentangan antara Yesus dan orang Farisi. Peraturan itu tidak "memerintahkan" perceraian tetapi mengandaikan bahwa perceraian sudah terjadi. Dalam kasus ini, sang suami diminta menulis surat cerai untuk melindungi istrinya. Jika tidak, ia atau suami barunya yang kemudian dapat dituduh berzinah. Suami pertama dilarang mengambil kembali perempuan apabila suaminya yang berikut menceraikannya atau meninggal dunia. Dapat disebutkan lagi kasus perempuan tawanan yang hendak diceraikan dan tidak boleh dijual sebagai budak, kalau suaminya tidak merasa puas. Dalam hal itu perceraian tampaknya lebih baik daripada perbudakan. Setidak-tidaknya martabat dan kemerdekaan masih dipertahankan, bila dibandingkan dengan perbudakan (Ul 21:4).Dengan demikian perceraian ditoleransi dalam batas-batas hukum. dibandingkan dengan poligami, perceraian lebih jauh dari kehendak Allah.
Konsep yang toleran
Undang-undang dalam Kitab Pentateukh mendukung konsep perkawinan yang ideal ini dalam banyak aturan tertulis (misalnya Kel 20:17; 21:5; Im 18:8; 20:10; 21:13, Bil 5:12; Ul 5:21; 17:17; 22:22; 24:5). Tetapi undang-undang yang sama juga memberikan aturan yang toleran terhadap poligami dan perceraian sehingga menghasilkan konsep yang toleran tentang perkawinan, misalnya Kel 21:7-11; Ul 21:10-17; 24:1-4. Aturan-aturan yang mengijinkan poligami dan perceraian (sebagai ganti dari aturan monogami dan perkawinan yang langgeng) dalam perikop ini tergolong kepada aturan kasuistik. Aturan-aturan ini bukan aturan legal yang berlaku sepanjang masa, tetapi berlaku karena kasus yang terjadi dalam situasi tertentu. Dalam kekejaman perbudakan atau peperangan perkawinan, monogami tidak selalu dapat dipertahankan, sehingga terjadilah kasus poligami dan untuk itu dibutuhkan aturan yang melindungi hak perempuan dalam perkawinan itu (Kel 21:7-11; Ul 21:10-17). Dalam kebudayaan Israel kuno yang patriakhal perkawinan yang langgeng tidak selalu dapat dipelihara sehingga terjadilah kasus perceraian, untuk itu dibutuhkan aturan yang melindungi perempuan yang diceraikan atau yang membatasi kesewenang-wenangan laki-laki di dalam perceraian (Ul 24:1-4).
Konsep yang toleran tentang perkawinan ini, baik dalam kasus poligami maupun perceraian dikritik dalam Perjanjian Baru (Mat 19:1-9). Aturan kasuistik untuk perceraian disebabkan oleh ketegaran hati orang Yahudi (ay 7-8). Alasan perceraian hanyalah perzinahan (ay 9). Perkawinan monogami yang langgeng merupakan konsep perkawinan yang ideal (ay 4-6).
Konsep yang ideal dan toleran tentang perkawinan direfleksikan dalam Kitab-kitab sejarah. Pembahasan akan difokuskan kepada perefleksian konsep yang tidak ideal, kondisinya dan peringatan yang disampaikan. Pendekatan yang dipergunakan terhadap Kitab-kitab sejarah beraneka ragam, dalam hal mana pendekatan tersebut sangat menentukan gambaran perkawinan yang diperoleh. Pendekatan yang dipergunakan dalam bahasa ini adalah pendekatan bentuk Kanonis, yaitu pendekatan yang menganalisa perikop-perikop yang berbicara tentang perempuan dalam suatu kesatuan, tidak memisah-misah perikop tersebut sesuai dengan sumbernya, dan juga tidak menekankan pengaruh redaktur Deutronomik terhadap gambaran perempuan yang diberikan.
Beberapa bagian Kitab-kitab Sejarah memperlihatkan terjadinya perkawinan poligami dan perceraian, tetapi perkawinan seperti ini biasanya berupa kasus semata dan tidak permanen. Perkawinan poligami berlaku dalam kondisi khusus, yaitu kemandulan dan keinginan untuk memiliki banyak anak (1 Sam 1:2; 25:39-40; 2 Sam 3:1-5; Hak 8:30), kebutuhan raja akan hubungan diplomatik, cinta dan hawa nafsu (1 Raj 3:1; 11:3; 2 Sam 11:6), serta posisi sosial dan status ekonomi yang tinggi (1 Sam 1:2; 25:39; 2 Sam 3:1-5; 11:1; 1 Raj 11:3). Adalah suatu kenyataan bahwa seluruh Kitab-kitab Sejarah hanya melaporkan suatu perkawinan poligami yang terjadi diantara orang biasa (1 Sam 1:2).
Konsep yang refleksif
Kitab-kitab Sejarah memperlihatkan problema yang mungkin timbul dalam perkawinan poligami. Dalam hal ini, problema yang dikemukakan itu berfungsi sebagai peringatan bagi orang yang hidup di dalamnya atau bagi pembaca, bahkan berguna sebagai penolakan terhadap perkawinan poligami. Dalam kitab-kitab ini, hak, otoritas dan kebebasan laki-laki untuk memiliki lebih dari satu istri dibatasi oleh peringatan tersebut. Beberapa problema yang dikemukakan adalah bahaya penyembahan berhala khususnya dari istri asing (1 Raj 11:1-8), dan poligami biasanya menciptakan masalah dalam perkawinan, seperti persaingan di antara istri yang satu dengan yang lainnya (1 Sam 1:6), kematian keturunan (Hak 19), kemungkinan terjadinya kekacauan dan kejahatan yang berlipat ganda (2 Sam 4).
Bagian-bagian Kitab Sejarah yang amat menonjol di dalam membahas masalah perceraian berasal dari masa sesudah pembuangan. Orang Israel yang kembali dari pembuangan bukan saja mengawini perempuan asing. tetapi juga menceraikan istri Yahudi mereka (Ezr 9:13,10; 10:2,11,14,17,18,44; Neh 13:23-27; Mal 2:10-16). bahasan ini disertai dengan peringatan tentang bahaya yang mengancam umat Israel dalam hal kepercayaan, pemilikan dan pengontrolan tanah leluhur mereka, bahkan hukuman dijatuhkan bagi yang tidak mau menyesali perbuatannya yaitu kehilangan status politik dan religi dan hak penguasaan harta milik (Ezr 9:7-15; Neh 13:28).
Bab III Perkawinan dan Perceraian dari sudut pandangan Etika Kristen

Allah memaksudkan Pernikahan Kristen menjadi satu komitmen seumur hidup antara satu pria dan satu wanita. Sementara hubungan Pernikahan tidak meluas sampai kekekalan,pernikahan dimaksudkan untuk seluruh waktu kita bersama-sama didunia.Perceraian tidak pernah dibenarkan ,bahkan karena Perzinahan.Perzinahan adalah dosa dan Allah tidak menyetujui dosa manapun maupun terputusnya pernikahan.Apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.(Matius 19:6).
Pernikahan adalah lembaga yang sakral yang tidak boleh dicemarkan oleh Perceraian khususnya oleh perceraian yang terjadi berulangkali.,Orang Kristen harus melakukan segala sesuatu dengan sekuat tenaga untuk mengagungkan Standar Allah mengenai Pernikahan monogami seumur hidup.

B. ANALISA

Banyak orang memiliki pemahaman yang salah tentang konsep Perkawinan dan perceraian,karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang benar tentang Alkitab akibatnya mereka akan membenarkan apa yang menurut pandangan mereka benar dengan alasan mereka mengutip beberapa ayat didalam Alkitab untuk membenarkan tindakan mereka.tetapi pada intinya Allah tidak menghendaki Perceraian karena Allah sendiri dengan jelas menentang perceraian karena Pernikahan adalah Karya Allah yang luar biasa oleh sebab itu orang percaya membutuhkan pertolongan Roh Kudus untuk memampukan kita melihat keindahan dari pernikahan itu.  


Bab IV Tindak Lanjut Terhadap Perkawinan dan Perceraian

A.Tinjauan Dari Sudut Pandang Iman Kristen

Apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.(Matius 19:6). Pada dasarnya Perceraian dibenci oleh Tuhan,Pernikahan hanya dapat diakhiri oleh kematian 1 Korintus 7:39 Dalam Maleakhi 2:13-16 ada serangan yang tidak mengenal kompromi terhadap perceraian, yang memuncak dengan kecaman yang terang-terangan: "Aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel". Tidak ada kecaman atas poligami yang setajam atau dilengkapi dengan argumen teologis yang kuat seperti itu, barangkali karena poligami hanya merupakan "perluasan" pernikahan yang melampaui batasan monogami yang dimaksudkan Allah, tetapi perceraian sama sekali menghancurkan pernikahan. Dalam kata Maleakhi, perceraian berarti "menutup [diri] dengan kekerasan"". Poligami menggandakan hubungan tunggal yang Allah kehendaki, sedangkan perceraian menghancurkan hubungan itu atau mengandaikan hubungan itu sudah hancur.

B.           Ditinjau dari konsep Alkitab
Kejadian 2:24-24 “ Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya sehingga keduanya menjadi satu daging.Pernikahan adalah satu kesatuan sangat mendalam seperti kristus dan gereja adalah satu tubuh Roma12:5
Markus 10:8-9 Allah mengokohkan pernikahan dalam Ayat ini maksudnya adalah kesatuan yang disebut satu daging ini adalah ciptaan-pekerjaan Allah ,bukan manusia Ayat 9 dalam markus 10 Karena apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia,jadi walaupun dua orang memutuskan untuk menikah dan orang lain yang berwenang yang mengesahkan kesatuan itu hanya bersifat sekunder actor utamanya adalah Allah.Allah menciptakan kesatuan yang kudus ini dengan tujuan yang kudus untuk menunjukkan kekuatan kasih ikatan perjanjianNya yang tak dapat dihancurkan, maka manusia tidak berhak menghancurkan apa yang telah diciptakan Allah.

Bab V Penutup
Konsep perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara satu laki-laki dengan satu perempuan, yang membentuk kesatuan yang sangat intim, bukan hanya dalam fisik, tetapi dalam psikis, cinta, kasih, ekonomi dan segala kesulitan dalam kehidupan.Banyak hal yang dapat kita pelajari tentang Pernikahan yang sesuai dengan konsepnya Allah dan kudusnya pernikahan itu, ketika kita mengetahui makna sesungguhnya dari pernikahan itu. kita tidak akan mudah untuk melakukan hal-hal yang akan membuat Pernikahan tercemar hanya karena melihat kekurangan dan perbedaan dari pasangan dan dengan mudah mengambil keputusan untuk mengakhirinya dengan Perceraian karena sesungguhnya Arti penting dari Pernikahan adalah hal yang agung karena pernikahan meneladani sesuatu yang agung dan kasih yang mengikat laki-laki dan perempuan didalam pernikahan adalah Kasih yang agung sebagaiman kristus mengasihi jemaat.
Dan Allah sangat menentang perceraian karena Alkitab dengan jelas menulis apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.karena itulah ikrar pernikahan Alkitabiah hanya memiliki satu batasan sampai kematian memisahkan atau seumur hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seseorang di segani dan di hormati bukan karena apa yang di perolehnya, Melainkan apa yang telah di berikannya. Tak berhasil bukan karena gagal tapi hanya menunggu waktu yang tepat untuk mencoba lagi menjadi suatu keberhasilan hanya orang gagal yang merasa dirinya selalu berhasil dan tak mau belajar dari kegagalan

BERITA TERKINI

« »
« »
« »
Get this widget

My Blog List

Komentar